MEGAPOLITAN . 08/05/2024, 12:57 WIB
Korban semakin yakin jika pelakunya adalah GL. Sebab korban melihat jam tangannya dipakai oleh pelaku.
"Setelah ditekan oleh korban akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian korban dan saksi membawa dan menyerahkannya ke Polsek Tigaraksa," ujar Agus.
Atas kejadian tersebut secara keseluruhan korban mengalami kerugian sekira Rp2.900.000 dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang pencurian.
"Pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal tentang t indak pidana perkara
pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana," tandasnya. /p>
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com