MEGAPOLITAN . 08/05/2024, 12:57 WIB
Korban yakin jika pelakunya adalah GL. Sebab, tersangka diketahui memiliki kebiasaan buruk sering mencuri dan pernah menjalani hukuman karena kasus pencurian.
"Keesokan harinya korban berhasil mencari tahu keberadaan pelaku GL dengan cara memancingnya lewat temannya dengan alasan teman korban akan membayar hutangnya kepada pelaku," ulas Kapolsek.
Kemudian pada Minggu, 5 Mei 2024, korban bersama temannya yang lain berhasil menemui pelaku di daerah Mardigrass Citra Raya.
Korban semakin yakin jika pelakunya adalah GL. Sebab korban melihat jam tangannya dipakai oleh pelaku.
"Setelah ditekan oleh korban akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian korban dan saksi membawa dan menyerahkannya ke Polsek Tigaraksa," ujar Agus.
Atas kejadian tersebut secara keseluruhan korban mengalami kerugian sekira Rp2.900.000 dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang pencurian.
"Pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal tentang t indak pidana perkara
pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana," tandasnya. /p>
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id