News . 07/05/2024, 20:32 WIB

Polri Terbitkan Rednotice Terhadap 1 Tersangka Kasus Penipuan Manipulasi Email

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih memburu satu tersangka berinisial S yang merupakan warga negara Nigeria dalam kasus Business Email Compromise (BEC) atau penipuan melalui pemalsuan email bisnis.

Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Roland Ronaldy mengatakan pihaknya telah menggandeng interpol dan mengirimkan rednotice untuk mencari buronan tersebut.

"Sudah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Interpol untuk melakukan pencarian dan pengembangan dan juga sudah mengirimkan red notice untuk disebarkan dalam rangka mencari pelaku tersebut," ujar Roland dalam konferensi pers, Selasa, 7 Mei 2024.

Roland menjelaskan, buronan S berperan menjadi aktor intelektual dari lima tersangka yang ditangkap. 

BACA JUGA: Bareskrim Beberkan Peran 5 Tersangka di Kasus Pemalsuan Email dengan Kerugian Rp32 Miliar

"Perbuatan dari kelima tersangka tersebut itu dikontrol oleh seseorang yang berinisial S, yang saat ini berada di luar wilayah Indonesia dan merupakan warga negara asing," ucapnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penipuan dengan modus manipulasi data atau bisnis email compromise.

Kelima tersangka itu berinisial CO, DM alias L, EJA, YC, dan I. Tersangka CO dan EJA merupakan warga negara Nigeria, sementara sisanya WNI.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji membeberkan peran lima tersangka tersebut. Mereka mendapatkan keuntungan Rp32 miliar dari praktik tersebut.

Ia menjelaskan tersangka WNA Nigeria dengan inisial CO atau O memerintahkan dan menyuruh L dan E untuk mencari orang untuk membuat perusahaan dengan nama PT Huttons Asia Internasional.

BACA JUGA: Pengusaha Emas Diperiksa Kejagung Buntut Korupsi Komoditi Emas Rp47 Triliun

"Menjadi direktur perusahaan, serta membuat rekening perusahaan untuk menampung uang hasil kejahatan," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa, 7 Mei 2024.

Kemudian, EJA juga merupakan warga negara Nigeria. Dia diperintahkan oleh CO untuk bekerja sama dengan L untuk merekrut YC dan I yang akan dipekerjakan sebagai petinggi perusahaan fiktif tersebut.

"Tersangka DM alias L juga merupakan residivis Polda Metro Jaya atas perkara bisnis email compromise yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan pada tahun 2018. Dan di Bareskrim Polri atas perkara uang palsu dengan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan pada tahun 2020," beber Himawan.

Himawan menjelaskan peran DM yaitu merekrut YC dan I melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Huttons Asia Internasional atas perintah O yaitu otak dari PT Huttons Internasional, serta membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com