News . 07/05/2024, 20:32 WIB
"Berikutnya tersangka YC berperan membuat akta pendirian Huttons Asia International dengan tujuan membuka rekening bank perusahaan. YC dapat komisi lima persen dari uang yang masuk ke rekening itu," jelas Himawan.
Himawan menuturkan tersangka kelima, yakni I. Perannya sama dengan YC sekaligus menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut.
"Yang bersangkutan akan mendapat fee 10 persen dari uang yang masuk," jelas dia.
Himawan menjelaskan dalam menjalankan aksinya, para tersangka memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana.
Mulanya, para pelaku mengetahui bahwa perusahaan Kingsford ingin melakukan kerja sama pembelian dengan PT Huttons Asia.
Para tersangka lantas membuat perusahaan tiruan dengan nama PT Huttons Asia Internasional, lengkap dengan alamat email dan rekeningnya.
"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," ungkap dia.
Himawan menyebut kejahatan ini menimbulkan kerugian senilai Rp32 miliar.
"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," sambung dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.
- Anisha Aprilia -
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com