FIN.CO.ID - Calon jamaah haji diminta waspada dan berhati-hati terhadap promosi tawaran visa haji palsu.
Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan pada tahun 2024 ini Pemerintah Arab Saudi akan lebih memperketat penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci Mekah.
"Para jamaah atau masyarakat agar waspada, jangan sampai tertipu dengan iming-iming misalnya ada orang yang mengaku bisa memberangkatkan haji. Tapi ternyata visa yang digunakan itu bukan visa haji," kata Jubir Kemenag Anna Hasbie, Senin, 6 Mei 2024.
Kemenag menegaskan, dokumen jamaah calon haji yang bisa melaksanakan ibadah haji hanya mereka yang mengantongi visa haji resmi.
BACA JUGA:
- Alhamdulillah! Visa Haji untuk 195 Ribu Jamaah Telah Terbit
- Fatwa Arab Saudi untuk Jemaah Haji: Tanpa Visa Resmi Ibadahnya Tidak Sah
"Visa haji itu ada dua, untuk visa haji reguler yang diberangkatkan Kemenag, lalu visa haji khusus furodah atau undangan begitu ya," jelasnya.
Haji furoda disebut juga dengan haji mujamalah yang pelaksanaannya berdasarkan undangan dari Kerajaan Arab Saudi. Ini diatur melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Kemenag.
Karenanya, Anna memastikan, untuk mereka yang berangkat dengan haji furoda juga tetap terdaftar di Kementerian Agama.
"Jadi untuk masyarakat diminta untuk waspada terhadap iming-iming visa non haji, harus diperhatikan betul agar tidak sampai tertipu," paparnya.
BACA JUGA:
- Pengumuman! Jamaah Haji Wajib Harus Gunakan Visa Prosedural, Apa Itu?
- Antisipasi Cuaca Panas dan Terik Matahari di Arab Saudi, Calon Jamaah Haji Perlu Persiapkan Ini