Apapun alasannya, Kapolsek menegaskan yang dilakukan Kribo bersama rekannya sesuatu yang tidak dapat dibenarkan.
Kapolsek Aditya pun menasehati Kribo agar lain kali meminta baik-baik pada pemilik Warteg jika tidak memiliki uang.
"Jangan diulangi lagi ya!" tegas Kapolsek.
Berujung Damai
Kasus pria bayar makan seenaknya di Warteg Bahari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat berujung damai. Pemilik Warteg Bahari bersedia mencabut laporannya.
Kesepakatan damai antara Kribo dan korban dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Warteg Bahari di Kelurahan Kebon Kacang pada Senin, 6 Mei 2024.
Kesepakatan damai tersebut setelah dimediasi oleh Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama beserta Ketua RT/RW setempat.
Kribo pun menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah itu, pemilik Warteg Bahari pun menandatangani surat pencabutan laporan.
Kemudian keduanya bersalaman dan bersepakat untuk berdamai.
Dengan begitu Kribo secara resmi dibebaskan dari tuntutan hukum.
Adapun Kribo ditangkap dikediamannya di kawasan Tanah Abang pada Minggu, 5 Mei 2024, sore.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial R berhasil lolos dari sergapan polisi.
Kribo dijerat Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Dalam perjalanannya demi kemanusiaan, pemilik warung mencabut laporan tersebut dan memilih berdamai," pungkas Kapolsek.
- Cahyono -