News . 03/05/2024, 15:24 WIB
FIN.CO.ID - Seorang suami dengan tega melakukan mutilasi istri berinisial Y (44), di Dusun Sindangjaya, Blok Cimeong, RT/RW 8/14, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat 3 Mei 2024. Mutilasi itu dilakukan oleh suami berinisial TDB (50) terhadap istrinya Y.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan, Jumat 3 Mei 2024.
BACA JUGA:
"Jadi pada hari ini Jumat 3 Mei2024 diduga telah terjadi tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi, sekitar pukul 07.30 di Dusun Sindangjaya, Rancah, Ciamis," katanya.
Korban berinisial Y merupakan ibu rumah tangga (IRT). Sedangkan TDB merupakan bandar kambing.
"Korban atas nama Yanti (44) pekerjaan ibu rumah tangga. Pelaku diduga berinisial TBD (50)," lanjutnya.
Diungkapkannya, pelaku diduga memutilasi korban dengan pisau. "Pelaku menggunakan senjata tajam pisau dan memutilasi tubuh korban," ungkapnya.
Pelaku telah diamankan tim penyidik Polsek Rancah untuk dimintai keterangan. "Lalu ditangkap warga dan Polsek Rancah," ujarnya.
Pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dalam kejadian tersebut. "Sejauh ini sudah ada dua saksi yang kita ambil keterangan," ucapnya.
BACA JUGA:
(Rafi Adhi Pratama)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com