FIN.CO.ID- Sebelas orang ditetapkan tersangka yang terlibat website judi online CUACA77 yang diamankan di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua diantaranya adalah wanita dengan inisial R (28) serta YAO (36).
"Keduanya berperan sebagai admin," katanya kepada awak media.
Kemudian dua orang pria lainnya berinisial M (33) dan H (34) sebagai pengelola.
Lalu ada GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25) sebagai Customer Service.
Selain itu, RRUP (28) serta AR alias RP (30) sebagai Search Engine Optimization (SEO).
BACA JUGA:
- Cara Berhenti Main Judi Online dan Terlepas dari Belenggunya
- Bahaya Judi Online, Mulai dari Bikin Bangkrut hingga Gangguan Mental
"Selanjutnya Tim Siber Patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian judi online website CUACA77 tersebut. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar jam 00.46 WIB di Cluster Dallas 7 No. 9, 11, dan 16, Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Banten Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya tiga buah kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian judi online.
Kemudian enam unit monitor merek MSI warna hitam, tiga unit CPU warna hitam, sembilan unit laptop, 27 unit handphone, satu unit token key, tiga buah buku rekening, dua unit modem, dan satu unit wifi router merek Huawei turut diamankannya.
BACA JUGA:
- Bikin Kecanduan, Judi Online Punya Dampak yang Sama dengan Narkoba
- Bekuk 1.158 Pelaku Judi Online, Polisi: Pelaku Mayoritas Pengangguran
Mereka disangkakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, lalu Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kombes Wira Satya Triputra mengatakan mereka memperoleh keuntungan hingga Rp 10 miliar selama beroperasi 4 bulan.
"Perlu kami sampaikan, bahwa semenjak beroperasinya, para pengelola judi online ini kami sudah mencoba menghitung omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp10 miliar," katanya.