News . 30/04/2024, 18:49 WIB
FIN.CO.ID - Warga Jakarta akan segera ganti e-KTP (KTP Elektronik) dengan yang baru seiring dengan pergantian nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal ini menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam perubahan tersebut, sebanyak 8,3 juta e-KTP warga Jakarta harus dicetak ulang karena adanya pergantian nomenklatur dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi DKJ. Warga nantinya akan menggunakan e-KTP DKJ.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin menyatakan, proses cetak ulang e-KTP akan dilakukan secara bertahap setelah UU DKJ resmi diterapkan.
BACA JUGA:
"Masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," katanya, dikutip pada Selasa 30 April 2024.
Budi menjelaskan, dalam tahun ini, pihaknya hanya mampu melayani cetak ulang sekitar 3 juta e-KTP warga karena keterbatasan blangko.
"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 juta, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," tambahnya.
Proses cetak ulang e-KTP akan diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pelayanan, sebagai langkah awal menuju implementasi UU DKJ yang akan mengubah status Jakarta.(fajar ilman)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com