Nasional . 05/06/2026, 20:20 WIB
fin.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyita sejumlah kendaraan mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, Jumat, 5 Juni 2026 malam. Tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari status Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Aparat mengangkut dua motor gede (moge) Harley Davidson, satu unit Ducati, dua mobil mewah Porsche, serta sepeda dari rumah yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut. Proses penyitaan berlangsung pada Jumat malam setelah tim penyidik melakukan penggeledahan intensif selama lima jam.
Petugas membawa moge dan sepeda tersebut menggunakan satu mobil derek. Selain itu, satu mobil derek lainnya juga tampak keluar dari area rumah, namun kain penutup menyembunyikan barang bawaan di dalamnya secara rapat.
"Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Pihak komisi antirasuah optimistis tindakan ini akan memperkuat berkas perkara hukum yang sedang berjalan.
“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ucap Budi.
Merespons penggeledahan ini, pihak kuasa hukum Silmy Karim angkat bicara dan menyatakan sikap mereka yang memilih bersikap kooperatif. Mereka mengaku menghormati proses yang berjalan, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Langkah hukum terhadap Silmy Karim ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan Silmy bersama tujuh pejabat lainnya di lingkungan Imigrasi sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing (WNA).
Menurut rilis komisi antirasuah, skandal dugaan pemerasan ini sebenarnya bermula dari pengembangan perkara lain yang berkaitan dengan instansi pemerintahan berbeda. Penyelidikan bersumber dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Tenaga Kerja yang sudah ditangani oleh KPK sejak tahun 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan mendalam mengenai kronologi awal pengungkapan kasus ini saat berada di markas utama KPK.
"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id