Nasional . 05/06/2026, 20:20 WIB

Hasil Penggeledahan Rumah Silmy: KPK Sita Dua Mobil Mewah dan Tiga Moge

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyita sejumlah kendaraan mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, Jumat, 5 Juni 2026 malam. Tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari status Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Aparat mengangkut dua motor gede (moge) Harley Davidson, satu unit Ducati, dua mobil mewah Porsche, serta sepeda dari rumah yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut. Proses penyitaan berlangsung pada Jumat malam setelah tim penyidik melakukan penggeledahan intensif selama lima jam.

Petugas membawa moge dan sepeda tersebut menggunakan satu mobil derek. Selain itu, satu mobil derek lainnya juga tampak keluar dari area rumah, namun kain penutup menyembunyikan barang bawaan di dalamnya secara rapat.

  • Waktu Mulai Penggeledahan: Tim penyidik memulai operasi sterilisasi sejak pukul 13.46 WIB.
  • Pengamanan Lokasi: Personel Brigade Mobil (Brimob) mengawal ketat kedatangan penyidik di lokasi.

"Pascakemarin KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yaitu SK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Pihak komisi antirasuah optimistis tindakan ini akan memperkuat berkas perkara hukum yang sedang berjalan.

“KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ucap Budi.

Merespons penggeledahan ini, pihak kuasa hukum Silmy Karim angkat bicara dan menyatakan sikap mereka yang memilih bersikap kooperatif. Mereka mengaku menghormati proses yang berjalan, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Akar Kasus Pemerasan Imigrasi dan Penahanan Delapan Pejabat

Langkah hukum terhadap Silmy Karim ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan Silmy bersama tujuh pejabat lainnya di lingkungan Imigrasi sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing (WNA).

  • Dugaan Aliran Dana: KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
  • Rentang Waktu Kasus: Seluruh rangkaian praktik lancung tersebut terindikasi terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2026.

Menurut rilis komisi antirasuah, skandal dugaan pemerasan ini sebenarnya bermula dari pengembangan perkara lain yang berkaitan dengan instansi pemerintahan berbeda. Penyelidikan bersumber dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Tenaga Kerja yang sudah ditangani oleh KPK sejak tahun 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan mendalam mengenai kronologi awal pengungkapan kasus ini saat berada di markas utama KPK.

"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id