FIN.CO.ID - Masyarakat Indonesia yang masih gemar melakukan judi online (judol) diminta untuk berhenti bermain. Sebab, sampai kapan pun penjudi tidak akan pernah menang taruhan melawan mesin bandar.
"Sudahlah. Nggak akan menang kamu melawan mesin bandar judi online. Itu pesan saya ke masyarakat. Gila aja, 100 persen pasti kalah kok. Ini penting dipahami supaya orang-orang gak main judi online," tegas Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta, Selasa, 30 April 2024.
Dia menyebut hingga saat ini masih ada masyarakat Indonesia yang bermain dan bertaruh melalui situs judi online alias situs judol.
Diketahui, pemerintah Indonesia melarang judi online karena dipengaruhi salah satu faktor yaitu kecanduan.
BACA JUGA:
- Bekuk 1.158 Pelaku Judi Online, Polisi: Pelaku Mayoritas Pengangguran
- MUI Beberkan Dampak Negatif Judi Online Bagi Pelakunya di Indonesia
Ilustrasi, Judi Online, Ilustrasi oleh Nyoman Suartawan dari Pixabay--
Tingkat kecanduan judi online sama seperti saat orang kecanduan narkoba. Pemerintah, lanjut Budi Arie, meminta masyarakat yang kecanduan berjudi segera menghentikan perbuatan yang melanggar aturan itu.
"Kalau punya pacar suka main judi online, putusin aja! Cari yang lain aja. Kalau punya calon suami main judi online tinggalin. Karena tidak membawa kebaikan," imbuh Budi Arie.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih melakukan koordinasi lintas lembaga dan kementerian lewat Satgas Judi Online yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
"Pak Menko Polhukam sedang menyusun beberapa formula untuk judi online. Yang pertama karena judi online ini kejahatan yang transaksional, lintas negara. Kedua, sifat digitalisasi itu borderless, tanpa batas. Ketiga banyak negara tetangga kita ini legal judi online-nya sehingga kita harus melakukan langkah-langkah yang komprehensif soal pemberantasan judi online," pungkasnya.
BACA JUGA:
- Menko Polhukam Sebut 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp327 Triliun
- Sejak 2024 Polri Telah Menangkap 1.158 Tersangka Judi Online
5.000 Rekening Judi Online Diblokir
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut, 5.000 rekening terkait dengan transaksi judi online diblokir. Jumlah tersebut diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena ditemukan adanya kegitan yang anomali.
"OJK itu mencatat ada 5.000 rekening yang sudah ditemukan karena adanya kegiatan yang anomali. Anomalinya apa? Itu frekuensinya besar, namun nilainya kecil,” kata Hadi di Gedung A Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu 24 April 2024.
Hadi mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sejak 2017 sampai dengan 2024 terjadi peningkatan aktivitas judi online secara signifikan. Bahkan, kata dia, perputaran uang dalam judi online itu mencapai triliunan rupiah.
"Tahun 2023 itu sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. 80 persennya memang bermain di bawah nilai Rp100 ribu. Dan dicatat bahwa perputaran uang di tahun 2023 itu mencapai Rp327 triliun agregat, keluar masuk, keluar masuk, itu tercatat Rp327 triliun. Itu berasal dari 168 transkasi. Dan triwulan pertama, tahun 2024 ini tercatat Rp100 T, luar biasa, ini juga agregat ya," paparnya.