MEGAPOLITAN . 29/04/2024, 09:59 WIB
Selanjutnya petugas melakukan undercover buy dengan mengaku sebagai pembeli, serta mengajak penjual untuk melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery atau COD.
Minggu, (14/4/2024), petugas yang menyamar janjian bertemu di kawasan Karawaci. Setelah bertemu, petugas langsung menangkap pria berinisial W.
"Setelah itu dilakukan interogasi dan didapatkan petunjuk bahwa W membeli sepeda motor itu dari temannya berinisial DA," terang Baktiar.
Tak berselang lama, petugas kemudian menangkap DA di sebuah pangkalan ojek di Kelurahan Pabuaran, Karawaci. Dari hasil interogasi terhadap DA, diketahui bahwa DA diminta oleh tersangka AG untuk menjual motor itu. Tak hanya motor, AG juga meminta DA untuk menjualkan mobil serta barang-barang hasil curian lainnya.
"Barang curian lain sudah berhasil dijual. Motor dijual ke warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan mobil dijual ke warta warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Barang-barang itu sudah kami amankan," tutur Baktiar.
Polisi pun terus mengejar tersangka AG. Kepada korban yang dipacarinya, AG mengaku bekerja di salah satu hotel di Tangerang. Namun saat dilakukan pengecekan, nyatanya AG tidak pernah bekerja di hotel itu.
Namun akhirnya, petugas berhasil meringkus AG yang bersembunyi di sebuah kontrakan di daerah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Rabu (17/4/2024). Dari penggeledahan, komputer korban belum sempat terjual. Selanjutnya, tersangka AG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 362 KUHP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com