News

Polri Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel

fin.co.id - 28/04/2024, 09:20 WIB

Bank Sumsel Babel

FIN.CO.ID- Bareskrim Polri telah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung (Babell Erzaldi Rosman terkait kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan pemeriksaan terhadap Erzaldi dilakukan penyidik pada Rabu, 24 April 2024.

"Untuk Pak Erzaldi sudah dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 28 April 2024.

Namun, Chandra enggan membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.

BACA JUGA:

"Terkait materi penyidikan kami tidak bisa sampaikan," ujar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Erzaldi juga mengaku telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus tersebut. Ia mengaku diminta menjelaskan proses pengajuan korban Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB saat itu.

"Iya betul diperiksa sebagai saksi, seputar pengajuan Pak Mulyadi sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," jelasnya. 

Lebih lanjut, Erzaldi memastikan dirinya yang saat itu merupakan pemegang 28.081 lembar saham BSB juga turut mengajukan sosok Mulyad sebagai calon Direktur pada RUPSLB tahun 2020.

Ia menyebut pencalonan terhadap Mulyadi dan Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan juga telah disepakati oleh seluruh peserta RUPSLB.

"Benar Pak Mulyadi telah diajukan dan disetujui sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," tuturnya. 

BACA JUGA:

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan peningkatan status itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Ia mengatakan dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik. 

Afdal Namakule
Penulis
-->