News . 28/04/2024, 15:52 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dimiliki, penyidik kemudian menetapkan 5 orang tersangka baru kasus korupsi timah.
1. HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN
2. FL selaku marketing PT TIN
3. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018\
4. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019
5. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 26 April 2024 malam.
Adapun peran kelima tersangka ini, kata Kuntadi, dimulai dari tiga tersangka SW, BN dan AS, masing-masing selaku Kepala Dinas ESDM dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
"Diketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," kata Kuntadi.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id