FIN.CO.ID - Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mayakini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohon terkait dengan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Meski demikian, Otto tetap menghormati semua pihak dari pasangan capres nomor urut 1 dan 3 itu.
"Kita harus optimistis dan kita menghormati semua pihak, 2 dan 3 kita hormati dan apa pun keputusannya ya kita taati," kata Otto kepada wartawan saat menghadiri sidang putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024.
BACA JUGA:
- Putusan Sengketa Pilpres, 10 Anjing Pelacak dengan Kualifikasi Handak dan Pelacak Umum Diterjunkan ke MK
- Tiba di MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Siap Dengarkan Putusan MK Apa pun Hasilnya
Dia berharap, semua tuntutan dari para pemohon ditolak untuk seluruhnya. "Dari pihak kami berharap agar putusan hakim dapat menolak permohonan 1 dan 3," ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran lainnya, Hotman Paris mengatakan, permohonan yang diajukan oleh kubu 1 dan 3 adalah permohonan omon-omon. Hal itu dikarenakan, kata dia, tidak ditemukannya bukti selama sidang PHPU yang berlangsung sejak 27 Maret 2024.
"Karena enggak ada bukti praduga. Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat tapi satu pun rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon," kata Hotman Paris.
Diketahui, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu 1, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin serta kubu 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Adapun permohonan tersebut pertama kali diajukan oleh kubu 1 pada 21 Maret 2024. Sedang kubu 3 mengajukan permohan PHPU Pilpres 2024 pada 23 Maret 2024.
Sementara kubu 2 juga mengajukan dan mendaftarkan diri ke MK untuk menjadi pihak terkait pada dua permohonan tersebut.
BACA JUGA:
- Ganjar-Mahfud Siap Dengarkan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK
- Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Resmi Dibuka Ketua MK Suhartoyo
(Intan Afrida Rafni)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq