Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakini MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

fin.co.id - 22/04/2024, 11:00 WIB

Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakini MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).

FIN.CO.ID - Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mayakini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohon terkait dengan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Meski demikian, Otto tetap menghormati semua pihak dari pasangan capres nomor urut 1 dan 3 itu.

"Kita harus optimistis dan kita menghormati semua pihak, 2 dan 3 kita hormati dan apa pun keputusannya ya kita taati," kata Otto kepada wartawan saat menghadiri sidang putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024.

BACA JUGA:

Dia berharap, semua tuntutan dari para pemohon ditolak untuk seluruhnya. "Dari pihak kami berharap agar putusan hakim dapat menolak permohonan 1 dan 3," ujarnya.

Di sisi lain, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran lainnya, Hotman Paris mengatakan, permohonan yang diajukan oleh kubu 1 dan 3 adalah permohonan omon-omon. Hal itu dikarenakan, kata dia, tidak ditemukannya bukti selama sidang PHPU yang berlangsung sejak 27 Maret 2024.

"Karena enggak ada bukti praduga. Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat tapi satu pun rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon," kata Hotman Paris.

Diketahui, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu 1, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin serta kubu 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Adapun permohonan tersebut pertama kali diajukan oleh kubu 1 pada 21 Maret 2024. Sedang kubu 3 mengajukan permohan PHPU Pilpres 2024 pada 23 Maret 2024.

Sementara kubu 2 juga mengajukan dan mendaftarkan diri ke MK untuk menjadi pihak terkait pada dua permohonan tersebut.

BACA JUGA:

(Intan Afrida Rafni)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->