Viral . 15/04/2024, 11:07 WIB
Dalam praktik hakim di pengadilan dalam menjatuhkan pidana, hakim mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan, hakim tidak memandang apakah perbuatan tersebut terjadi akibat emosi yang terpancing karena ulah korban.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id