News . 14/04/2024, 13:34 WIB
"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun," ujarnya.
Kemudian sopir bus Rosalia Indah yang kecelakaan di Tol Batang-Semarang KM 370 A Jawa Tengah ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake mengatakan sopir berinisial Jw itu kini ditahan di Rutan Polres Batang.
"Ditahan di Rutan Polres Batang," bebernya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id