News . 08/04/2024, 10:00 WIB
Namun perlu diingat
potensi peningkatan volume kendaraan selama libur lebaran, sehingga tetap perlu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas lainnya.
kemungkinan diterapkannya pola lalu lintas situasional untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan.
Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 8, 2024
6 s/d 15 April 2024
Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. pic.twitter.com/lAckQSRuoj
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com