News . 05/04/2024, 22:55 WIB

Sandra Dewi Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Timah, MAKI Singgung Nama Eddies Adelia yang Jadi Tersangka Kasus Penipuan Suami

Penulis : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Dalam praktiknya, Ferry menawarkan investasi batubara fiktif, memasok batubara ke PT PLN Batubara. Korban kemudian menyanggupi untuk memberikan suntikan dana ke perusahaan tersangka dengan persyaratan memberikan fee Rp12 ribu per metrik ton setiap shipment terhitung 7-10 hari setelah penyerahan uang dari pelapor.

Sejak tanggal 23 Juli hingga 3 Agustus 2013, Ferry mengaku telah mengirim batubara ke PT PLN Batubara sebanyak 7 kali dengan kuota total 73.057 MT. Dan untuk pendanaan 7 tongkang batubara tersebut, Apriyadi telah menyerahkan modal secara bertahap dengan jumlah Rp21 miliar lebih. 

Ferry juga menyertakan dokumen pengapalan batubara tersebut ke korban sebagai tanda bukti. Namun Ferry tidak memberikan fee yang dijanjikan kepada korban.

Belakangan korban mengetahui, bahwa kerjasama perusahaan Ferry dengan PT PLN Batubara adalah fiktif. Dokumen-dokumen pengapalan batubara juga diketahui palsu. Hingga akhirnya Ferry berjanji akan mengembalikan uang korban pada tanggal 6 September 2013 dengan cara pembayaran dua tahap.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com