Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil Hakim Konstitusi.
BACA JUGA:
- Presiden Jokowi Pastikan Menteri di KIM Akan Hadiri Sidang PHPU di MK jika Diundang
- Menko PMK Muhadjir Effendy Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK