FIN.CO.ID - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut Ekstrakurikuler (Eskul) pramuka menjadi pilihan dan bersifat tidak wajib. Hal ini tertera dalam Undang-undang No 12 Tahun 2024.
“Dalam UU no 12 tahun 2024 pasal 20 ayat 1 bahwa pramuka bersifat mandiri, sukarela dan non politis. Artinya, memiliki sifat yang sukarela tidak wajib,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri.
Seharusnya melalui situasi ini di dorong agar UU gerakan pramuka menjadi wajib. Sehingga, harus direvisi UU gerakan pramuka.
BACA JUGA:
- Eskul Pramuka Masih Ada Tapi Gak Wajib Diikuti Siswa
- Nadiem Hapus Pramuka, Akbar Faizal: Menteri Online Ini Merusak Karakter Bangsa
Iman mengharapkan, sekolah atau madrasah mampu membangun trasformasi kegiatan pramuka. Sehingga, dengan pramuka menjadi kegiatan wajib dan siswa pun terlibat di dalamnya.
“Harapan kami dengan pramuka bisa penuh inovasi, yang wajib atau tidak wajib di sekolah tidak hanya pramuka tapi ada paskibra dan pencita alam. Jangan sampai inti kegiatan ini sama sehingga, tidak ada inovasi,” jelasnya.
Dia menekankan, eskul pramuka harus diupgrade bukan hanya kegiatan fisik saja. Tetapi ada nilai-nilai yang ditawarkan. "Sehingga, banyak siswa yang tertarik dengan pramuka," ucapnya.
BACA JUGA:
- Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Wajib, Begini Respon Sekjen Kwarnas
- 10 Dasa Darma Pramuka yang Wajib Diamalkan