MEGAPOLITAN . 01/04/2024, 10:50 WIB
FIN.CO.ID - Kepolisian dari unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota Tangerang, berhasil menangkap satu orang pemasok narkotika jenis sabu berinisial SGR alias Remon (24).
Warga Batu Ceper, Kota Tangerang itu ditangkap polisi atas aksinya menjadi pemasok narkotika sabu dari seorang pria di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kata Polisi, Remon ditangkap di wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
"Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan berdasarkan informasi, tersangka merupakan pemasok sabu," terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin 1 April 2024.
BACA JUGA: Polisi di Tangerang Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Lebaran!
Zain menjelaskan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya dipancing untuk kembali bertemu bertransaksi Narkoba.
Dari hasil penyergapan dilakukan, Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 9 bungkus plastik narkotika jenis sabu.
"Dengan berat bruto keseluruhan 8,9 gram," ungkapnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya.
BACA JUGA: Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus Polresta Tangerang
BACA JUGA:46 Anggota Polresta Tangerang Dicek Urine
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com