Ekonomi . 29/03/2024, 06:20 WIB
Moga menambahkan, Kemendag akan menindak pelaku usaha yang terus mengabaikan peraturan. Kegiatan pemusnahan ini, menurut Moga, dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan, khususnya terkait impor.
"Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan, seperti mencabut izin usahanya,” Tandas Moga. (Bianca Chairunisa)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id