News . 29/03/2024, 11:17 WIB
Pada pelaksanaanya, petugas akan memantau menggunakan traffic counting atau penghitung lalu lintas.
Mantan Wakapolda DIY itu mengatakan tim patroli panduan itu akan mengarahkan pengguna jalan untuk tetap pada batas kecepatan yang diatur.
Jenderal bintang satu itu berharap para pengendara bisa berkendara dengan kecepatan 100 km per jam tidak boleh melebihi, sebagaimana batas kecepatan maksimal yang telah diatur oleh Korlantas.
Menurut dia, itu berlaku baik di jalur arteri maupun jalan tol adanya batas kecepatan. Khusus mobil yang melaju di jalan tol yaitu 100 km per jam.
"Jadi si patroli supaya terjaga, pada saat cuaca hujan khususnya di Cipali misalnya. Itu kan uapnya kan meningkat sehingga jarak pandangnya terbatas, nah itu butuh patroli panduan itu," pungkasnya. (Anisha Aprilia)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com