News . 29/03/2024, 17:39 WIB

Disnaker Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Patuh Aturan!

Penulis : Rikhi Ferdian
Editor : Rikhi Ferdian

Sebab, sambungnya, kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya memastikan keadilan bagi para pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berkualitas.

"Ini akan merekap semua pelanggaran dan akan melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten pada Bidang Pengawas Ketenagakerjaan," tuturnya.

Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dengan baik.

Dengan langkah ini, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja di Kabupaten Tangerang.

 

"Saya mengimbau agar semua Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mengikuti dan mentaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja Tahun 2024," tutup dia.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com