Disnaker Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Patuh Aturan!

fin.co.id - 29/03/2024, 17:39 WIB

Disnaker Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Patuh Aturan!

Posko Pengaduan Pembayaran THR Keagamaan di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.

FIN.CO.ID -  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka Posko Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) khususnya pada perayaan lebaran tahun 2024.

Posko pengaduan pembayaran THR yang dibuka Disnaker Kabupaten Tangerang ini guna memastikan pelaksanaan pembagian THR kepada pekerja swasta lancar dan tepat waktu.

Posko ini juga bertujuan sebagai sarana bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, pelaksanaan posko pembayaran THR tersebut dimulai sejak tanggal 19 Maret hingga 17 April 2024.

BACA JUGA: Mudik Gratis Kabupaten Tangerang 2024 Dibuka sampai 19 Maret, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

BACA JUGA:Angka Putus Sekolah di Kabupaten Tangerang Capai 21 Ribu Lebih, Begini Kata Sekda

Yang mana, tujuan dibukanya posko pembayaran THR bagi pekerja Tahun 2024 ini sebagai sarana para pekerja maupun pengusaha mendapatkan informasi, baik permasalah waktu pembayaran sampai waktu pelaksanaan pembayaran THR.

"Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi para pekerja," terangnya, Jumat 29 Maret 2024.

Ia menjelaskan, para petugas posko akan melakukan monitoring langsung terhadap pembayaran THR Keagamaan di berbagai perusahaan di Kabupaten Tangerang.

Selain itu juga, para petugas siap menjalankan piket stand by di posko untuk memberikan bantuan dan informasi kepada para pekerja.

" Salah satu aspek penting dari posko ini adalah tindak lanjut terhadap pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

"Setiap pelanggaran terkait pembayaran THR akan direkam secara teliti dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, khususnya pada Bidang Pengawas Ketenagakerjaan," bebernya.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Belum Mau Direlokasi, Perumda Pasar Beri Waktu Hingga 18 April

BACA JUGA:Begini Cara Pemkab Tangerang Antisipasi Lonjakan Inflasi Jelang Lebaran

Pihaknya pun mengimbau, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja Tahun 2024 semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja.

Rikhi Ferdian
Penulis