Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Belum Mau Direlokasi, Perumda Pasar Beri Waktu Hingga 18 April

Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Belum Mau Direlokasi, Perumda Pasar Beri Waktu Hingga 18 April

Peremda Pasar Kabupaten Tangerang Saat Meminta Pedagang Pasar Kutabumi Agar Mau Direlokasi--Rikhi Ferdian

FIN.CO.ID - Hingga kini proses relokasi pedagang di pasar Kutabumi, Pasar Kemis,  Kabupaten Tangerang, masih belum rampung dilaksanakan.

Meski sudah ada Surat edaran PJ Bupati no: B/100.3.2/6234/bag.Um/2024 perihal penertiban pedagang pasar Kutabumi, namun hingga kini masih banyak pedagang yang memilih bertahan.

Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda Pasar NKR)  Kabupaten Tangerang terus melakukan pendekatan humanis untuk membujuk agar pedagang mau direlokasi.

Mereka diminta tidak bertahan di Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Pemindahan pedagang diperlukan untuk revitalisasi Pasar Kutabumi.

BACA JUGA:Ini yang Bakal Dilakukan Satpol PP ke Pedagang yang Masih Bertahan di Pasar Kutabumi Tangerang

BACA JUGA:Gugatan Class Action Ditolak PN Tangerang, Revitalisasi Pasar Kutabumi Dilanjut!

Direktur Utama Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti menjelaskan, surat edaran Pj Bupati Tangerang tersebut sudah diberikan kepada para pedagang.

Dibantu oleh tim lintas divisi, Satuan Polisi Pamong Praja serta dari unsur TNI/Polri.

"Sesuai arahan dari Pj Bupati Tangerang Andi Ony, melakukan pendekatan secara humanis dan sekaligus pemberitahuan bahwa di tanggal 18 April sampai dengan 20 April 2024 akan melaksanakan pembongkaran pasar," ungkapnya, dikutip Jumat 29 Maret 2023.

Finny berharap kepada para pedagang sebelum pelaksanaan pembongkaran, hendaknya untuk segera pindah.

"Kita siapkan unit mobil pikap,  kita pun open table jika para pedagang mau cari informasi terkait atau hendak mendaftar ruang dagang di Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) yang telah disiapkan,” harapnya.

BACA JUGA:BPK Temukan Potensi Kelebihan Bayar Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang dan Pandeglang

BACA JUGA:Angka Putus Sekolah di Kabupaten Tangerang Capai 21 Ribu Lebih, Begini Kata Sekda

Untuk diketahui, Berdasarkan Surat edaran PJ Bupati no: B/100.3.2/6234/bag.Um/2024 tertuang perihal pemberitahuan penertiban Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang meliputi penutupan/penyegelan/pengosongan terhadap para pedagang dan terhadap barang-barang dagangan/barang-barang milik pedagang yang berada di dalam ruang dagang (toko/kios/los/grosir). 

Pemahaman dan pemutusan aliran listrik serta pengosongan dan pembongkaran pada ruang dagang serta bangunan liar pada sekitar kawasan Pasar Kutabumi dimaksud yang merupakan area kewenangan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda Pasar NKR) Kabupaten Tangerang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: