MEGAPOLITAN . 27/03/2024, 17:41 WIB

Remaja di Tangerang Ini Bakal Berlebaran di Sel Tahanan Usai Curi Uang Puluhan Juta Rupiah di Sekolah

Penulis : Rikhi Ferdian
Editor : Rikhi Ferdian

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera menangkapnya di sekitaran Kronjo. 

"Setelah diinterogasi dan dihadapkan pada rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.

Kapolres menambahkan,  atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com