MEGAPOLITAN . 27/03/2024, 17:41 WIB
Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera menangkapnya di sekitaran Kronjo.
"Setelah diinterogasi dan dihadapkan pada rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Kapolres menambahkan, atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com