FIN.CO.ID- Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menilai, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh tim Anies Baswedan dan tim Ganjar Pranowo, berpotensi dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi" kata Denny Indrayana dikutip akun X miliknya, Rabu 27 Maret 2023.
Menurut Denny Indrayana, dengan adanya komposisi hakim di MK tanpa adanya Anwar Usman yang menangani gugatan PHPU itu, maka berpotensi dikabulkan.
BACA JUGA:
- Yakin MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres Ganjar-Mahfud, Yusril: Kebanyakan Narasi Tanpa Bukti Konkret
- Ida Fauziyah Ogah Bahas Pilkada DKI, Masih Sibuk PHPU di MK
Apalagi, kata dia, gugatan tersebut diperkuat dengan sejumlah alat bukti dan argumen yang kuat.
"Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024" katanya
Adapun Majelis Hakim MK yang tangani PHPU berjumlah 8 orang tanpa adanya Anwar Usman yang merupakan pamah Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Denny Indrayana, dari 8 orang hakim itu hanya dibutuhkan 4 orang hakim untuk mengabulkan gugatan diskualifikasikan paslon 02.
BACA JUGA:
- Gerindra Anggap Remeh Gugatan Kubu Anies dan Ganjar di MK: Ecek-Ecek, Pasti Kita Lalap
- Gugatan Pilpres 2024 di MK Digelar Besok, 400 Personel Disiapkan
"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi" tuturnya
"Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan" tutup Denny Indrayana.
Diketahui, sidang perkara PHPU Pilpres 2024 ditangani langsung oleh delapan hakim konstitusi.
Sidang perdana telah digelar siang tadi, Rabu 27 Februari 2024. Kemudian, MK akan membacakan putusan sidang pada tanggal 22 April 2024 mendatang.
Adapun delapan hakim tersebut, yaitu Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Lalu, juga ada Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. (*)