Gerindra Anggap Remeh Gugatan Kubu Anies dan Ganjar di MK: Ecek-Ecek, Pasti Kita Lalap

Gerindra Anggap Remeh Gugatan Kubu Anies dan Ganjar di MK: Ecek-Ecek, Pasti Kita Lalap

Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo Gibran, Habiburokhman--

FIN.CO.ID- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Habiburokhman anggap remeh gugatan tang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024.

Habiburokhman menyebu, gugatan Anies dan Ganjar ecek-ecek. Yakini, tim pembela Prabowo-Gibran akan menang di MK. 

"Ini dream team, bos! Gugatan ecek-ecek begitu ya pasti kami lahap gitu, lho!" kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

BACA JUGA:

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu yakni bahwa dengan adanya sejumlah pengacara andal di kubu Prabowo-Gibran, maka pihaknya bakal memenangkan perkara sengketa Pilpres 2024.

"Tim lawyer kita kan dream team, yang paling paham HTN (hukum tata negara) di Indonesia siapa selain Prof. Yusril Ihza Mahendra? The best lawyer HTN di Indonesia, gurunya guru ya, kan? Pengacara termahal Bang Hotman yang memenangkan perkara-perkara sulit. Ketuanya advokat, presidennya advokat se-Indonesia siapa? Bang Otto Hasibuan. Pengacara paling senior yang aktif siapa? Pak OC Kaligis," ujarnya.

Oleh karena itu, politisi Partai Gerindra ini meyakini gugatan dari kubu AMIN bisa dengan mudah dipatahkan. 

Terlebih, ia menilai gugatan kedua kubu itu hanyalah daur ulang dari masalah sebelumnya.

“Karena saking tidak ada buktinya soal kecurangan masalah itu didaur ulang oleh kedua paslon ini, kalau anda baca konstruksi permohonannya 80 persen kan soal itu aja, didaur ulang lagi, ya kan?" Ungkapnya.

BACA JUGA:

"Baca deh 150 halaman itu-itu aja yang dibahas, lainnya dikit-dikit soal bansos, bansos gampang sekali dipatahkan ya,” tandasnya.

Sidang Sengketa Pilpres Dimulai Rabu 27 Maret 2024 

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Rabu, 27 Maret 2024.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menyebutkan bahwa dalam sidang tersebut akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menyiapkan permohonan pemohon.

"Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang tapi semuanya, semua pihak itu sudah hadir, sudah kita undang," ujar Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: