FIN.CO.ID - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penempatan TNI-Polri di jabatan ASN masih belum final.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) masih melakukan pembahasan lebih dalam terkait RPP tersebut.
Aturan tersebut membahas mengenai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN. MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan, aturan tersebut akan berlaku secara resiprokal.
"Nanti kita jelaskan lebih komprehensif. Karena sebenarnya tidak ada yang baru di aturan TNI bisa masuk ASN. TNI itu sudah aturan yang lama di 10 tempat. Begitu juga Polri," kata Azwar Anas, Selasa, 26 Maret 2024.
BACA JUGA:
- THR ASN dan TNI-Polri Telah Disalurkan Sebesar Rp13,4 Triliun
- Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Menpan RB Bantah Ada Dwifungsi ABRI
Sebelumnya Anas menyebut, RPP tersebut juga mengatur aspek-aspek substansi yang disesuaikan dengan petunjuk Presiden Joko Widodo. Apabila aspek telah terpenuhi, RPP akan disahkan pada akhir April 2024.
Ia juga menyampaikan, isi aturan dalam RPP tersebut mengatur penataan rekrutmen dan jabatan ASN agar lebih fleksibel. Juga lincah dan kolaboratif.
Anas mengatakan, hal itu dikarenakan adanya kesenjangan talenta ASN antara pusat dan daerah. Menurut Anas, talenta-talenta ASN kebanyakan berpusat di kota besar.
Ini mengakibatkan kekurangan kebutuhan pegawai di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Selain itu, pola pengembangan ASN dalam RPP juga berfokus meningkatkan kapasitas ASN.
BACA JUGA:
- Siap-Siap! Rekrutmen ASN Dibuka Mei 2024, Ini Formasi yang Dibutuhkan
- Link dan Cara Pendataan Non ASN 2024, Cek di Sini