News . 26/03/2024, 14:08 WIB

Polisi Tembak Debt Collector, Pengamat: Arogan! Harus Ada Sanksi Pidana

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Bambang menambahkan, pembiaran aksi penangkapan tanpa SOP seperti itu akan membenarkan aksi-aksi penculikan seperti di akhir orde baru.

Terkait kasus oknum polisi menembak debt collector, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap Aiptu FN yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap seorang debt collector saat akan melakukan penarikan paksa mobil miliknya.

Mobil Aiptu FN ditarik secara paksa oleh sekelompok debt collector karena menunggak pembayaran. Namun, upaya tersebut dihalangi oleh Aiptu FN, yang pada saat kejadian membawa senjata api jenis air softgun dan senjata penikam.

Aiptu FN dikabari menyerahkan diri ke Propam Polda Sumsel dan saat ini berstatus terperiksa. Baik pihak Aiptu FN dan debt collector sama-sama membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com