News . 22/03/2024, 16:30 WIB

Didampingi Kuasa Hukum, Rektor Nonaktif UP Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

"Sesuai amanat UU penyidik akan berkomunikasi dengan atau berkoordinasi bekerjasama dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Pihaknya juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tim dokter dari Polri untuk pemeriksaan. "Jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis, kemudian ke dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum," katanya.

BACA JUGA:

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id