6.Surat Keputusan (SK) jabatan
7.Bukti pembayaran gaji.
BACA JUGA:
- Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN atau Penyetaraan Jabatan Fungsional
- Pemerintah Kembali Buka Kesempatan Tenaga Kerja Kesehatan Non ASN jadi PPPK, untuk Lebih dari 200 Ribu Nakes
Cara Membuat Akun Non ASN:
1. Pendaftaran non ASN dilakukan di link https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/
2. Setelah itu klik buat Akun. Lalu tampil halaman langkah 1: pengecekan identitas. Langkah ini bertujuan untuk memastikan data Anda sudah didaftarkan oleh admin instansi.
4. Selanjutkan lengkapi data-data yang sidah diisikan sesai dengan tampilan pada halaman halaman langkah 1: pengecekan identitas yaitu:
-Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
-Nomor Kartu Keluarga
-Nama lengkap sesuai KTP
-Tempat lahir sesuai KTP
-Tanggal lahir sesuai KTP
-Nomor handphone aktif
-Alamat email pribadi yang aktif
-Captcha yang tertera di layar
5. Selanjutya, klik lanjutkan. Apabila data Anda sudah didaftarkan instansi akan tampil halaman Langkah 2: Lengkapi Data