Link dan Cara Pendataan Non ASN 2024, Cek di Sini
Pendataan non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di
3.Ijazah
4.Pas foto
5.Swafoto atau selfie
6.Surat Keputusan (SK) jabatan
7.Bukti pembayaran gaji.
BACA JUGA:
- Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN atau Penyetaraan Jabatan Fungsional
- Pemerintah Kembali Buka Kesempatan Tenaga Kerja Kesehatan Non ASN jadi PPPK, untuk Lebih dari 200 Ribu Nakes
Cara Membuat Akun Non ASN:
1. Pendaftaran non ASN dilakukan di link https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/
2. Setelah itu klik buat Akun. Lalu tampil halaman langkah 1: pengecekan identitas. Langkah ini bertujuan untuk memastikan data Anda sudah didaftarkan oleh admin instansi.
4. Selanjutkan lengkapi data-data yang sidah diisikan sesai dengan tampilan pada halaman halaman langkah 1: pengecekan identitas yaitu:
-Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
-Nomor Kartu Keluarga
-Nama lengkap sesuai KTP
-Tempat lahir sesuai KTP