- Viral, Gus Iqdam Bilang Palestina Saat Ini Aman dan Nyaman, Tentara Israel Tidak Tembak Umat Islam
- Sosok Turis Malaysia Intan Nurliana yang Sebut Jakarta Kotor, Jijik dan Semrawut
"Jadi motif KDRT terhadap istrinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan utang serta suami cemburu, korban selingkuh dengan pria lain," ujarnya, Kamis (14/3/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, istrinya tersebut sudah sering pergi dari rumah tanpa pamit. Namun setiap kali ditanya suaminya selalu emosi.
"Saat ditanya, malah marah-marah. Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini, menyisakan utang. Hal itu membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain sehingga dia cemburu," imbuh Arief.
Menurutnya, cemburu yang dialami oleh pelaku membuat berujung penganiayaan terhadap istrinya.
"Pelaku nekat menganiaya serta menyekap istrinya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya di kandang sapi di belakang rumahnya," ucap Arief lagi.
Oleh karenanya, Arief menegaskan atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (PKDRT).
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 juta," paparnya.
⚠️ TW ⚠️
— Miss Tweet | (@Heraloebss) March 16, 2024
Suara rintihan perempuan korban KDRT meminta tolong terdengar di Dusun Krajan, Desa Glundengan, Jember.
Ia kabur usai dianiaya & disekap suaminya di dalam kandang sapi. (8/3/2024). pic.twitter.com/5u7AVCRH0F