Bukan yang Pertama, Begini Kronologi Penggerebekan TPPO di Apartemen Kalibata City

fin.co.id - 18/03/2024, 18:23 WIB

Bukan yang Pertama, Begini Kronologi Penggerebekan TPPO di Apartemen Kalibata City

Tengah: Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi.

FIN.CO.ID - Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen kalibata City, Jakarta Selatan, dengan tersangka DA (36) bukan pengungkapan pertama di apartemen tersebut. Setidaknya ini merupakan yang ketiga kalinya dalam enam bulan terakhir.

"Kasus ini merupakan yang ketiga kalinya dalam enam bulan terakhir di apartemen Kalibata," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA:

Yossi menjelaskan kronologi pengungkan kasus ini. Dia mengatakan, bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari stakeholder, yakni Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jabar, ada satu keluarga yang melapor bahwa istrinya akan dipekerjakan ke Arab Saudi. 

"Hal ini menjadi keberatan. Karena mereka mengetahui bahwa istrinya seharusnya akan bekerja di Dubai," ujarnya.

Yossi menuturkan, setelah pemeriksaan, ternyata ada tujuh orang lain yang juga ditampung di Apartemen Kalibata yang sedang dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. Mereka telah melalui proses seperti visa, paspor, dan medical check-up. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh pihak berwenang.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa awalnya 8 orang pekerja migran ini ditawarkan pekerjaan di Dubai oleh sponsor-sponsor lokal. Kemudian mereka diantar ke sponsor yang lebih tinggi untuk diproses kelengkapan dokumen dan diberikan uang bekal sebesar Rp4 juta.

"Tersangka DA bekerja atas perintah dari atasannya dengan inisial Mr M, yang saat ini berada di Arab Saudi. Mereka tidak memiliki legalitas dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, sehingga semua kegiatan yang dilakukan adalah non-prosedural," kata Yossi.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti tujuh paspor dan tiga visa. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun. Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:

(Fajar Ilman)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->