Religi . 16/03/2024, 12:00 WIB
Habib Hasan bin bin Ahmad Al-Kaff di dalam kitab Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan, terdapat dua kondisi orang yang meninggalkan shalat yakni karena mengingkari kewajibannya atau menganggap salat tidak wajib, kemudian yang kedua meninggalkan salat karena malas.
Seseorang yang meninggalkan shalat karena alasan yang pertama, maka dihukumi sebagai murtad atau kafir. Maka dalam kasus ini puasanya tidak sah.
Lalu bagi orang yang tidak shalat karena malas hingga waktunya habis maka masih dikatakan Muslim.
Kemudian yang kedua meninggalkan salat karena malas tetapi dia masih menjalankan ibadah puasa Ramadan, maka dalam kasus ini, puasanya tidak batal, hanya saja merusak ibadah puasanya karena dosa tinggalkan salat. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id