Kemenag Tegaskan Edaran Tak Larang Penggunaan Pengeras Suara dan Syiar Ramadan

fin.co.id - 11/03/2024, 19:07 WIB

Kemenag Tegaskan Edaran Tak Larang Penggunaan Pengeras Suara dan Syiar Ramadan

Doa Setelah Adzan Lengkap dengan Keutamaanya

FIN.CO.ID - Edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadan. Hal demikian ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qu'ran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," kata Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Senin 11 Maret 2024.

BACA JUGA:

Anna menuturkan, Kemenag pada 18 Februari 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran itu guna mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran itu untuk mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qu'ran menggunakan pengeras suara ke dalam.

Anna menjelaskan,edaran itu bukanlah pedoman yang baru, mengingat sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/101/1978.

"Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang, dan malam hari, bacaan Al-Qu'ran menggunakan pengeras suara ke dalam," katanya.

Dia mengatakan, edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail. Karena, hal itu selama Ramadan sangat dianjurkan.

Penggunaan pengeras suaranya diatur, kata dia, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, Insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," tuturnya.

BACA JUGA:

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->