FIN.CO.ID - Ketua Umum (Ketum) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pengaturan pengeras suara masjid oleh pemerintah sudah sesuai. Bahkan, kata dia, hal itu telah dilakukan oleh DMI sejak lama.
"Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa sound system itu tidak terlalu banyak,” kata JK usai melantik pengurus baru masjid Al Markaz Periode 2024-2029, Minggu 10 Maret 2024.
BACA JUGA:
- JK Sebut Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Sesuai: Ibadah Itu Syahdu
- Menag Batasi Pengeras Suara Masjid Saat Ramadan, PKS Komentar Begini
Mantan Wakil Presiden (Wapres) ini mengatakan, DMI sudah lama mengeluarkan aturan terhadap seluruh masjid yang berada di bawah organisasi tersebut. Beberapa aturan yang dikeluarkan DMI seperti saat melantunkan adzan, pengajian awal atau tahrim bahkan saat menyampaikan ibadah.
“Aturan itu berlaku saat adzan, pengajian awal itu 5-10 menit saja tidak boleh lebih,” tambah JK yang juga menjabatn sebagai Ketua Umum PMI Pusat ini.
Menurut JK, tujuan pentingnya mengatur pengeras suara masjid tidak lain karena kesyahduan.
"Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” tuturnya.
Demikian halnya saat menyampaikan ceramah atau tausiah. Menurut dia, suara yang keras justru tidak terdengar baik.
"Suaranya justru tidak bisa dipahami dan kalau terlalu keras jangan-jangan orang tidak mau ke masjid lagi,” katanya.
BACA JUGA:
- Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Anggota DPR RI Ini Bandingkan dengan...
- Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, LaNyalla: Tidak Bisa...
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq