JK Sebut Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Sesuai: Ibadah Itu Syahdu

JK Sebut Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Sesuai: Ibadah Itu Syahdu

Mengenal Masjid Raya Al A’zhom, Primadona Wisatawan saat ke Kota Tangerang--

fin.co.id - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, aturan pengeras suara masjid oleh pemerintah sudah sesuai dan telah dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) sejak lama.

"Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa sound system itu tidak terlalu banyak,” ujar JK usai melantik pengurus baru Masjid Al Markaz Periode 2024-2029 di Makassar, Minggu 10 Maret 2024.

Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama terkait aturan penggunaan suara selama bulan Ramadan.

Dia menerangkan, ketentuan penggunaan pengeras suara masjid itu sudah disuarakan oleh DMI sejak lama.

BACA JUGA:Menag Batasi Pengeras Suara Masjid Saat Ramadan, PKS Komentar Begini

Ia menuturkan, DMI sudah lama mengeluarkan aturan terhadap seluruh masjid yang berada di bawah organisasi tersebut.

Beberapa aturan yang dikeluarkan DMI seperti saat melantunkan azan, pengajian awal atau tahrim bahkan saat menyampaikan ibadah.

“Aturan itu berlaku saat azan, pengajian awal itu 5-10 menit saja tidak boleh lebih,” tambah JK yang juga Ketua Umum PMI Pusat ini.

Bagi JK, tujuan pentingnya mengatur pengeras suara masjid tidak lain karena kesyahduan.

BACA JUGA:Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Anggota DPR RI Ini Bandingkan dengan...

"Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” ujarnya lagi.

Demikian halnya saat menyampaikan ceramah atau tausyiah, suara yang keras justru tidak terdengar baik.

"Suaranya justru tidak bisa dipahami dan kalau terlalu keras jangan-jangan orang tidak mau ke masjid lagi,” ucap Jusuf Kalla.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: