Hore! Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Cair H-10 Sebelum Idul Fitri

Hore! Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Cair H-10 Sebelum Idul Fitri

Ilustrasi THR-Ilustrasi-

FIN.CO.ID - Gaji ke- 13 dan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterima atau dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  mengatakan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi. Biasanya 10 hari sebelum Lebaran. Kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Presiden," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Karena itu, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

BACA JUGA:

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat. 

Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada 2023 lalu, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani menyebut kebijakan tersebut pertama kali dilakukan. Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: