Pengamat Sebut Usulan Hak Angket Bagian dari Negosiasi Politik
Usulan hak angket ini kemungkinan besar akan gagal karena baru tiga partai yang dengan terang-terangan mengusulkan hak angket, yakni PDIP, PKB dan PKS
Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menyarankan agar pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu 2024 curang baiknya menempuh lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Baswaslu.
“Maka saluran yang bagus dan tepat untuk persoalan pemilu itu kan di Bawaslu, pidananya, sengketanya, prosesnya dan hasilnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Ujang menyarankan.