Pengamat Sebut Usulan Hak Angket Bagian dari Negosiasi Politik

fin.co.id - 06/03/2024, 19:39 WIB

Pengamat Sebut Usulan Hak Angket Bagian dari Negosiasi Politik

DPR RI melaksanakan paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menyarankan agar pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu 2024 curang baiknya menempuh lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Baswaslu.

“Maka saluran yang bagus dan tepat untuk persoalan pemilu itu kan di Bawaslu, pidananya, sengketanya, prosesnya dan hasilnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Ujang menyarankan.

 

Khanif Lutfi
Penulis