News . 04/03/2024, 22:36 WIB
PTFI juga berinisiatif membangun kandang transit di MP 21 sebagai tempat rehabilitasi satwa liar yang diserahkan warga atau hasil sitaan sebelum akhirnya dilepasliarkan ke rumah asalnya.
PTFI menggandeng Balai Besar KSDA Papua, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika dan beberapa instansi lainnya dalam melakukan upaya pelestarian satwa dilindungi tersebut.
Di antara kegiatan pelestarian satwa liar tersebut, PTFI bersama Rimbawan Timika berhasil melepasliarkan tiga ekor Nuri Kelam (Psedeus Puscata), 15 ekor Kesturi Kepala Hitam (Lorius Lory), satu ekor Julang Irian (Rhyticeros Plicatus), dan ular tanah (Stegonotus Sp) pada pertengahan Maret 2023 lalu.
"Anggota Grup MIND ID PTFI bahkan memasukan klausul khusus di dalam PHI (Pedoman Hubungan Industrial) yang berisi larangan bagi karyawan memelihara satwa liar dengan sanksi bisa sampai ke pemutusan hubungan kerja," ujar Heri.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com