Ketua KPU Skors Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Luar Negeri yang Dihadiri 120 PPLN, Ini Alasannya

fin.co.id - 28/02/2024, 14:31 WIB

Ketua KPU Skors Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Luar Negeri yang Dihadiri 120 PPLN, Ini Alasannya

Rapat Pleno Penghitungan Suara Luar Negeri hasil Pemilu 2024 yang dihadiri 120 PPLN

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu telah tidak akuntabel, dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.(intan afrida)

 

Gatot Wahyu
Penulis