News . 26/02/2024, 18:56 WIB
FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Jumlahnya lebih dari 2 orang. Kabarnya, salah satunya adalah Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Sebelumnya, KPK resmi menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. "Ada lebih dari 2 orang tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Namun, Ali Fikri belum bersedia menyebutkan nama-nama tersangka dalam kasus tersebut. Dia hanya menyebut KPK akan menerbitkan daftar orang yang dicegah ke luar negeri.
BACA JUGA:
Yang jelas, Ali Fikri menegaskan pokok perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pasal kerugian negara. Namun, Ali belum merinci total angka kerugian negara dalam kasus ini.
"Terkait dugaan terkait pasal kerugian negara. Kisaran kerugiannya mencapai miliaran rupiah," papar Ali.
Sebelumnya, Indra Iskandar juga pernah diminta keterangan di KPK pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com