FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
Meski diketahui dalam kasus korupsi komoditi timah, penyidik Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik JAmpidsus Kejagung memeriksa 2 saksi terkasi kasus korupsi komoditas timah di Wilayah IUP di PT Timah Tbk, periode 2015 - 2022.
Salah satu saksi yang diperiksa pada Rabu, 21 Februari 2024 adalah Utama PT Refined Bangka Tin berinisial S yang diduga Suparta.
Dijelaskan Ketut, 2 saksi yang diperiksa yaitu :
BACA JUGA:
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
- Penyidik Kejagung Periksa 11 Orang Buntut Korupsi Komoditas Timah yang Libatkan Dirut PT Timah, Ini Daftarnya
1. S (diduga Suparta) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Agustus 2018 s/d saat ini.
2. RA selaku Direktur Business Development.
"Saksi diperiksa untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Timah Mochtar Riza Pahllevi Tabrani (MRPT) serta TN alias AN dkk," katanya dalam keterangannya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Tersangka Baru
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Tersangka tersebut adalah General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa berinisial RL.
"RL General manager TIN, berdasarkan alat bukti yang cukup yang bersangkutan kami tetapkan tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin, 19 Februari 2024.
BACA JUGA:
- Kasus Korupsi Komoditi Emas, Penyidik Jampidus Kejagung Garap Sosok yang Satu Ini
- Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Pejabat Kemenhub Digarap Penyidik
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini RL berperan menandatangani kontrak kerjasama palsu yang dibuat dengan pegawai PT Timah berinisial MPT dan EE.