FIN.CO.ID- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ahmad Muhdlor Ali telah tiba di gedung KPK sejak pagi ini, Jumat 16 Februari 2024.
"Yang bersangkutan (Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali) saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," katanya kepada wartawan, Jumat 16 Februari 2024.
Selain itu penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya dalam perkara yang sama.
BACA JUGA:
- Pungli di Rutan KPK, 90 Pegawai Bersalah
- Eks Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dan Komut PT Permana Putra Mandiri Dicecar KPK Soal Korupsi APD Covid-19
Ketiga saksi tersebut yakni ASN Pemda Sidoarjo Surendro Nurbawono, Direktur CV Asmara Karya Imam Purwanto alias Irwan dan pihak swasta Robbin Alan Nugroho.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Untuk diketahui, KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Buntut Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp3 Triliun, Pejabat Ditjen Bea Cukai Digarap Penyidik KPK
- Kemal Redindo Anak Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Soal Korupsi dan Jual Beli Jabatan di Kementan
Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK dan pada Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW.
Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam OTT tersebut ini diamankan uang tunai ini sejumlah sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.
Para pihak tersebut berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan hingga akhirnya dilakukan penetapan status tersangka terhadap Siska Wati.
Ghufron menerangkan kasus tersebut berawal pada tahun 2023. Saat itu besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun dan atas perolehan tersebut ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.