Eks Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dan Komut PT Permana Putra Mandiri Dicecar KPK Soal Korupsi APD Covid-19

Eks Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dan Komut PT Permana Putra Mandiri Dicecar KPK Soal Korupsi APD Covid-19

Ilustrasi APD Covid-19--ist

FIN.CO.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen Kementerian Kesehatan (Kememkes) Oscar Primadi.

Pemeriksaan terhadap Oscar Primadi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung (APD) Covid-19.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Oscar Primadi diperiksa sebagai saksi pada Senin, 12 Februari 2024.

Selain itu, KPK juga memeriksa Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatima Az Zahra sebagai saksi pada kasus yang sama. 

"Kedua saksi hadir," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 13 Februari 2024. 

BACA JUGA:

Ali juga menjelaskan kedua saksi telah dikonfirmasi terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam APD di Kementerian Kesehatan. 

Korupsi terkait proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di tahun 2020.  

KPK mengusut proyek pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022 sebesa Rp3.03 triliun. 

Sehari sebelumnya Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah memeriksa Budi Sylvana dan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020 sekaligus Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Pius Rahardjo. 

Kedua saksi diperiksa terkait anggaran yang penggandaan APD saat pandemi COVID-19. 

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes," ucap Ali, Senin, 12 Februari 2024. 

Tak hanya itu, pihak KPK juga mencari tahu arus dugaan aliran uang yang dinikmati .

"Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut," ujar Ali. (ayu novita)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: