Lembaga Fatwa di Mesir Tidak Melarang Perayaan Hari Valentine, seperti Ini Ketentuannya
Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, hukum merayakan Valentine bagi Muslim adalah haram. Namun menurut lembaga fatwa Dar al-Ifta di Mesir, tidak ada larangan k
Kesimpulan
Dari tulisan di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum merayakan Hari Valentina tidak sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017.
Namun menurut lembaga fatwa Dar al-Ifta di Mesir, tidak ada larangan khusus atau aturan yang jelas terkait dengan merayakan Valentine dalam Islam, selama tujuan dari perayaan tersebut, bukan untuk menghormati Santo Valentine atau, dan sebagai bentuk rasa cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, juga kepada keluarga dan sahabat.
Sementara terkait dengan coklat, hal ini ternyata ada hubungannya dengan produsen coklat kenamaan, Cadbury, yang sukses mengaitkan antara Hari Valentine dengan coklat.