A5 hingga C8, Istilah di TPS yang Perlu Kamu Tahu

fin.co.id - 13/02/2024, 20:00 WIB

A5 hingga C8, Istilah di TPS yang Perlu Kamu Tahu

Ilustrasi TPS Pemilu

-C6 (Form Model C6-KWK)

Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

-C7 (Form Model C7-KWK)

Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS.

-C8 (Form Model C8-KWK)

Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain.

BACA JUGA:  Keren! TPS Pemilu 2024 di London dan Manchester Pakai Kotak dan Bilik Suara Made In Tangerang

BACA JUGA: 4 Alasan Masyarakat Harus Nyoblos di TPS Pemilu 2024

-Coblos

Metode pemberian suara di TPS. Dengan ketentuan: (1) mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto capres-cawapres, gambar partai dalam satu kotak untuk Pilpres. (2) mencoblos satu kali pada nomor atau gambar partai, dan/atau nama caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota. (3) mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pileg DPD.

-DPT (Daftar Pemilih Tetap)

Daftar pemilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri. Pemilih di DPT mencoblos pukul 07.00-13.00 dengan membawa undangan memilih (C6) dan e-KTP.

-DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

Daftar pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS lain. Caranya, mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb mencobolos pukul 07.00-13.00 membawa form A5 dan e-KTP.

-DPK (Daftar Pemilih Khusus)

Eko Nugros
Penulis